Ø Artikel Manusia dan Keadilan
Judul: Mencari
Keadilan dalam Masyarakat Majemuk Empat Model Keadilan Politis
Jika di Eropa etnosentrisme dan fundamentalisme agama menjadi daya sihir
baru pasca runtuhnya Unisoviet, maka di Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru
dianggap menjadi pemicu relativisme nilai-nilai dengan adanya desentralisasi
dan otonomi daerah. Semuanya terkerucutkan dalam sebuah istilah yang
dinamakan keadilan. Keadilan menjadi penting karena di Indonesia masyarakatnya
cenderung majemuk, sementara itu ada banyak kata “ingin” yang dilontarkan oleh
setiap jenis orang/kelompok dalam kemajemukan tersebut. Secara garis
besar, ada empat macam keadilan politis yang ditayangkan oleh F. Budi Hardiman,
yaitu keadilan komunitarian, liberal, multikultural, dan dilengkapi dengan
keadilan transformasional. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana keadilan
dapat diwujudkan dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia?
ü Pertama, model keadilan komunitarian di dalamnya terdapat perjuangan untuk
mengangkat politik pengakuan yang menginginkan konsep pra politis suatu
kelompok menjadi keadilan politis. Dalam hal ini, nilai keutamaannya
adalah komunitas religo-kultural yang diangkat secara politis, bukan
kesepakatan politis yang diinginkan. Sehingga dapat menimbulkan supremasi
hukum agama mayoritas atas hukum negara, seperti kalau di Indonesia munculnya
aliran Islam Ahmadiyah, misalnya.
ü Keadilan kedua, yaitu keadilan liberal yang menekankan
adanya netralitas posisi negara di hadapan orientasi nilai partikular etnis dan
religius. Pada model ini negara harus cermat dan mementingkan politik
redistribusi/redistribusi sosial daripada politik pengakuan.
Keadilan multikultural merupakan jenis keadilan ketiga. Pada keadilan multikultural, negara tetap
bersifat liberal, hak-hak kosmopolitan individu dijamin, namun negara juga
menjamin hak-hak kultural kelompok. Keadilan multikultural berarti
memberikan hak-hak kolektif yang sama kepada semua kelompok kultural untuk
memelihara dan mengungkapkan tradisi dan identitas kolektif mereka.
Selanjutnya, keempat adalah keadilan
transformasional usulan Hardiman yang dirasa lebih cocok untuk masyarakat
majemuk dunia ketiga yang sedang terglobalisasi seperti masyarakat Indonesia.
Pandangan ini mengacu pada dua teori, yaitu teori diskursus Jurgen Habermas
dan dekonstruktivisme Jacques Derrida. Titik tolaknya adalah bahwa dalam
kenyataan demokrasi, pandangan pra politis tentang keadilan dapat dan harus
ditransformasikan. Dalam teori diskursus, para warga negara dari berbagai
macam kelompok etnis maupun religius diposisikan berdiri setara dalam proses
komunikasi publik untuk mengambil keputusan publik. Jika dari teori
dekonstruktivisme keadilan yang dimaksud adalah suatu keprihatinan dan tanggung
jawab tak terbatas untuk mendengarkan yang lain dalam keberlainannya. Artinya,
kedua teori tersebut dalam hal ini keadilan transformasional adalah suatu upaya
untuk memenuhi tuntutan kesamaan sekaligus satu sikap yang tepat terhadap
kemajemukan cara-cara hidup di dalam masyarakat. Yang membedakan terutama
dengan keadilan liberal adalah keadilan transformasional memposisikan aspirasi
kelompok etnis maupun eligius sebagai titik tolak komunikasi publik.
Namun, tidak serta merta hak kolektif diproteksi, tetapi didorong untuk
komunikasi karena hak-hak komunikasi mendapat prioritas seperti halnya menurut
Nancy Fraser bahwa semua kelompok sosial, etnis, maupun religius memiliki
status yang setara dan hak komunikasi yang sama dalam demokrasi.
Hak komunikasi yang ada nampaknya memberikan dimensi hak azasi manusia
dalam proses penentuan kebijakan publik. Perspektif etnosentrisme harus
dikesampingkan dan dalam prosesnya ada keberlainan yang tidak sedikit.
Sehingga, perlu adanya ‘mendengarkan yang lain’ agar berbagai kelompok dapat
melihat norma dan konsep pra politis itu dalam dimensi HAM.
Keadilan politis bukan diletakkan di masa lalu ataupun masa kini, tetapi di
masa depan. Karena dari teori Derrida mengatakan bahwa keadilan
terlaksana justru jika suatu tindakan menuntut kita untuk mengikuti sistem
aturan, keadilan menuntut kita untuk melakukan interpretasi atas aturan
seolah-olah kita adalah penemu aturan yang baru. Adanya fakta pluralitas
mengharuskan setiap agama melihat dirinya melalui sudut pandang pihak
lain. Hal ini sejalan dengan tuntutan demokrasi bahwa berbagai kelompok
dalam masyarakat majemuk berupaya keras untuk mencapai saling pengertian.
Atau dalam istilah Habermas, pada diskursus rasional kelompok-kelompok yang
cenderung keras kepala harus merelatifkan pandangan-pandangannya untuk
mentransformasikan norma-norma komunitasnya yang dianggap eksklusif menjai
keadilan politis yang melampaui kelompok partikular.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar